[1]
“Memutus Mata Rantai Penularan Virus Covid-19 melalui Penggunaan Masker dan Penggunaan Alat Dispenser Hand Sanitizer di Tempat Ibadah ”, PJPM, vol. 2, no. 1, pp. 14–20, Jan. 2021, doi: 10.33860/pjpm.v2i1.290.