Sosialisasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Mahasiswa
Keywords:
sosialisasi, Kekerasan seksual, Perguruan Tinggi, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021Abstract
The Decree of the Minister of Education and Culture Number 30/2021 on the Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education (Permendikbud 30/2021) was issued since the rise of cases of sexual violence in universities. The reluctance of the victim to report or disclose the events that happened to him so that this incident is like an iceberg phenomenon. Permendikbud No. 30 of 2021 was formed to protect the entire academic community in the university environment from sexual threats so as to create a comfortable and safe campus life. This service activity aims to provide understanding and knowledge to the academic community of Poltekkes Kemenkes Palu about the importance of preventing and handling sexual violence in the university environment. The method used is the socialization of the Permendikbud No. 30 of 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence. The service partners are students at Midwifery Department at the Palu Study Program and Poso Poltekkes Kemenkes Palu. The result of this activity is that all students know and get clear information about the new rules regarding the prevention and handling of sexual violence in the university environment. It is hoped that the Poltekkes of the Ministry of Health of Palu can further improve the provision of socialization and education related to the prevention and handling of sexual violence and create a Working Group/Satgas within the Poltekkes of the Ministry of Health of Palu.
ABSTRAK
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dikeluarkan sejak maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Keengganan korban untuk melapor atau mengungkap peristiwa yang menimpa dirinya sehingga kejadian ini bagai fenomena gunung es. Permendikbud No.30 Tahun 2021 dibentuk untuk melindungi seluruh civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi dari ancaman seksual sehingga tercipta kehidupan kampus yang nyaman dan aman. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap civitas akademika Poltekkes Kemenkes Palu tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Metode yang digunakan adalah sosialisasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Mitra pengabdian adalah mahasiswa di Jurusan Kebidanan di Prodi Palu dan Poso Poltekkes Kemenkes Palu sebanyak 130 orang. Hasil dari kegiatan ini adalah seluruh mahasiswa mengetahui dan mendapatkan informasi yang jelas tentang aturan yang baru mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Diharapkan pihak Poltekkes Kemenkes Palu dapat meningkatkan lagi pemberian sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta membuat Pokja/Satgas di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palu.
References
Adawiyah, R., Luayyin, R. H., & Ardli, M. N. (2022). Analisis Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 dan Konstruksi Sosial Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Perspektif Sosiologis. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(3), 781–796. https://doi.org/https://doi.org/10.53515/qodiri.2022.19.3.781-796
Ajie, M. T., & Romanti. (2021). Mendikbudristek: Ada Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi! Retrieved from https://itjen.kemdikbud.go.id/web/mendikbudristek-ada-darurat-kekerasan-seksual-di-lingkungan-perguruan-tinggi/
Apriani, A. R., Prihastini, M., Utami, N. A., Aminah, S., & Sari, S. I. P. (2022). Internalisasi Pasal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait Manfaat Pelaksanaannya di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa (JMKB), 2(1), 12–17. Retrieved from http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JMKB/article/view/19439
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah. (2022). Profil Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sulawesi Tengah Tahun 2021. Palu.
Elindawati, R. (2021). Perspektif Feminis dalam Kasus Perempuan sebagai Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender, Dan Agama, 15(2), 181–193. http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v15i2.649
Febrianti, E., Widiyahseno, B., Darwis Nasution, R., & Adam Hilman, Y. (2022). Analisis Kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Muhammadiyah Ponorogo. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa (JIPSK), 7(01), 52–62. Retrieved from https://ejournal.ipdn.ac.id/khatulistiwa/article/view/2529/1249
Julyanda, D. M. (2022). Implementasi Permendikbud No.30 Tahun 2021 dalam Perguruan Tinggi (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Retrieved from https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/62229/1/DEA MAUDI JULYANDA - FSH.pdf
Kemendikbudristek (2011). Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. , 5 Jdih.Kemdikbud.Go.Id § (2021). https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2552
Khafsoh, N. A., & Suhairi, S. (2021). Pemahaman Mahasiswa Terhadap Bentuk, Proses, Dan Pandangan Penanganan Kekerasan Seksual Di Kampus. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 20(1), 61–75. https://doi.org/10.24014/Marwah.v20i1.10487
Kominfo. (2021). Tetaskan Solusi Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Retrieved from https://www.kominfo.go.id/content/detail/38072/tetaskan-solusi-cegah-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi/0/berita
Lazuardi, A., & Pribadi, M. A. (2022). Konsep Retractable Consent dalam Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus. Jurnal Cendekia Hukum, 7(2), 209–227. https://doi.org/10.3376/jch.v7i2.464
Lelisari, L., Imawanto, I., Hamdi, H., & Ahmad, A. (2020). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan No 6 Tahun 2014. JPMB: Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Berkarakter, 3(2), 199–208. Retrieved from https://journal.rekarta.co.id/index.php/jpmb/article/view/82
Marfu’ah, U., Rofi’ah, S., & Maksun, M. (2021). Sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus UIN Walisongo Semarang. Kafa`ah: Journal of Gender Studies, 11(1), 95. https://doi.org/10.15548/jk.v11i1.379
Nikmatullah, N. (2020). Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus. Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming, 14(2), 37–53. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2875
Pratiwi, A. W. P. (2022). Pengetahuan dan Persepsi Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Palu terhadap Permendikbud No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Poltekkes Kemenkes Palu.
Puspytasari, H. H. (2022). Pemahaman Mahasiswa Terhadap Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, Dan Sosial Budaya, 28(1), 123–132. https://doi.org/10.33503/paradigma.v28i1.2049
Rahmasari, R. (2022). Analisa Makna ‘Persetujuan’ dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perzinaan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(1), 78–89. https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.13484
Rahmi, A. (2022). Sexual Violence in Universities: Prevention Measures and Handling of The Concept of Permendikbud No 30 of 2021 and Islamic Perspective. Proceeding International Seminar on Islamic Studies, 835–944. Medan. Retrieved from http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/insis/article/view/9667
Rusyidi, B., Bintari, A., & Wibowo, H. (2019). Pengalaman dan Pengetahuan tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi (Experience and Knowledge on Sexual Harassment: a Preliminary Study among Indonesian University Students). Share : Social Work Journal, 9(1), 75. https://doi.org/10.24198/share.v9i1.21685
Simanjuntak, E. G., & Isbah, M. F. (2022). “The New Oasis”: Implementasi Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jurnal Analisa Sosiologi, 11(3), 537–555. https://doi.org/10.20961/jas.v11i3.59736
Virgistasari, A., & Irawan, A. D. (2022). Pelecehan Seksual terhadap Korban ditinjau dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Media of Law and Sharia, 3(2), 106–1123. https://doi.org/10.18196/mls.v3i2.14336
Wulandari, S. R., Hasmi Kun Hidayah, & Indah Wulansari. (2022). Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Di Daerah Cikarang. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 228–233. https://doi.org/10.54259/pakmas.v2i1.869
Yayasan Kesehatan Perempuan. (2021). Implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait Pencegahan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Retrieved from https://ykp.or.id/implementasi-permendikbud-nomor-30-tahun-2021-terkait-pencegahan-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi/
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Anna Veronica Pont, Nurfatimah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Poltekita: Jurnal Pengabdian Masyarakat agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 4.0 International License
You are free to:
- Share, copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt, remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.